1. Penerimaan Pengajuan Keberatan
➢ Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Gianyar
➢ Pemohon mengisi formulir keberatan dan melampirkan alasan serta bukti yang relevan.
2. Registrasi dan Verifikasi
➢ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan registrasi dan verifikasi
pengajuan keberatan dan memastikan kelengkapan formulir dan lampiran.
➢ Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberatan diajukan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan.
3. Peninjauan Kembali
➢ Tim Peninjauan Keberatan yang terdiri dari anggota independen dari berbagai unit terkait akan
meninjau pengajuan keberatan.
➢ Tim melakukan evaluasi terhadap alasan dan bukti yang diajukan pemohon.
4. Koordinasi dan Klarifikasi
➢ Tim dapat melakukan Koordinasi dan Klarifikasi dengan pemohon untuk memahami lebih lanjut
alasan dan kebutuhan keberatan.
5. Keputusan dan Pemberitahuan
➢ Tim peninjauan keberatan akan mengambil keputusan berdasarkan hasil peninjauan
➢ Pemohon diberitahu secara tertulis mengenai keputusan dan alasan mendasarinya.
6. Pelaksanaan Tindakan Perbaikan (bila diperlukan)
➢ Jika keputusan memihak pemohon dan ada tindakan perbaikan yang perlu diambil, tindakan
tersebut dilaksanakan dan diimplementasikan oleh unit terkait
7. Evaluasi dan Pemantauan
➢ Proses penanganan keberatan dievaluasi secara berkala oleh PPID dan disajikan dalam laporan
kepada pimpinan.
➢ Pengawasan terhadap implementasi tindakan perbaikan juga dilakukan bila diperlukan.
8. Transparansi dan Pelaporan
➢ Proses penanganan keberatan dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Daerah dan dipublikasikan
melalui portal Informasi Publik.
9. Melibatkan Masyarakat
➢ Melibatkan masyarakat dalam proses penangan keberatan informasi melalui forum konsultasi
publik.
Dengan adanya standar ini, PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Gianyar mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab
dalam mengelola keberatan masyarakat terhadap Pelayanan Informasi yang ada di internal Kabupaten
Gianyar secara transparan, tepat sasaran, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.