Loading...

STANDAR PENANGANAN PENGAJUAN KEBERATAN DI INTERNAL

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

1. Penerimaan Pengajuan Keberatan

 Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Gianyar

 Pemohon mengisi formulir keberatan dan melampirkan alasan serta bukti yang relevan.

2. Registrasi dan Verifikasi

 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan registrasi dan verifikasi

pengajuan keberatan dan memastikan kelengkapan formulir dan lampiran.

 Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberatan diajukan dalam batas waktu yang telah

ditetapkan.

3. Peninjauan Kembali

 Tim Peninjauan Keberatan yang terdiri dari anggota independen dari berbagai unit terkait akan

meninjau pengajuan keberatan.

 Tim melakukan evaluasi terhadap alasan dan bukti yang diajukan pemohon.

4. Koordinasi dan Klarifikasi

 Tim dapat melakukan Koordinasi dan Klarifikasi dengan pemohon untuk memahami lebih lanjut

alasan dan kebutuhan keberatan.

5. Keputusan dan Pemberitahuan

 Tim peninjauan keberatan akan mengambil keputusan berdasarkan hasil peninjauan

 Pemohon diberitahu secara tertulis mengenai keputusan dan alasan mendasarinya.

6. Pelaksanaan Tindakan Perbaikan (bila diperlukan)

 Jika keputusan memihak pemohon dan ada tindakan perbaikan yang perlu diambil, tindakan

tersebut dilaksanakan dan diimplementasikan oleh unit terkait

7. Evaluasi dan Pemantauan

 Proses penanganan keberatan dievaluasi secara berkala oleh PPID dan disajikan dalam laporan

kepada pimpinan.

 Pengawasan terhadap implementasi tindakan perbaikan juga dilakukan bila diperlukan.

8. Transparansi dan Pelaporan

 Proses penanganan keberatan dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Daerah dan dipublikasikan

melalui portal Informasi Publik.

9. Melibatkan Masyarakat

 Melibatkan masyarakat dalam proses penangan keberatan informasi melalui forum konsultasi

publik.

Dengan adanya standar ini, PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Gianyar mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab

dalam mengelola keberatan masyarakat terhadap Pelayanan Informasi yang ada di internal Kabupaten

Gianyar secara transparan, tepat sasaran, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
20
Total Pengunjung Tahun Ini
169
Total Pengunjung
1602
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Jl. Ciung Wanara No. 24, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943427


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .