Loading...

TUGAS & FUNGSI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar ini memiliki tugas, fungsi dan peran yang sangat strategis dalam rangka mengembangkan otonomi daerah, hal ini ditunjang oleh Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 84 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar. Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar mengemban amanah sebagai pelaksana Urusan Wajib Perpustakaan dan Urusan Wajib Kearsipan. Dalam peranannya sebagai pelaksana Urusan Wajib Perpustakaan, lembaga harus siap untuk mencerdaskan bangsa melalui bahan bacaan atau literature yang terseleksi dan up to date.

Dalam perananya sebagai pelaksana Urusan Wajib Kearsipan, lembaga harus siap menampung, menyimpan, memelihara serta mengamankan arsip-arsip statis yang memiliki nilai sejarah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, serta tidak kalah pentingnya sebagai lembaga yang harus memberikan pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan penataan kearsipan di Kabupaten Gianyar.

Adapun dasar hukum terbentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar adalah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan nomenklatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar yang memiliki tipe A. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di
bidang perpustakaan dan kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Gianyar Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja sesuai Peaturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati nomor 84 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar sebagai berikut :
1. Kedudukan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati.
2. Tugas Pokok
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Kearsipan dan Pengelolaan Perpustakaan Umum Kabupaten Gianyar n untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
3. Fungsi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut :
a.) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar
merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Gianyar.
b.) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar dipimpin
oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati.
c.) Pemberian pembinaan teknis dan pelaksanaan di bidang
perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan;
d.) Pelaksanaan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang
perpustakaan dan kearsipan;
e.) Pelaksanaan administrasi dinas; dan
f.) Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
0
Total Pengunjung Bulan Ini
17
Total Pengunjung Tahun Ini
166
Total Pengunjung
1599
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Jl. Ciung Wanara No. 24, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943427


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .